Dua Kota Ini Pimpin Kasus Maling Motor di Jawa Timur
Hebat, Dua Kota Ini Pemimpin dalam Kasus Pencurian Motor di Seluruh Jawa Timur
Polda Jawa Timur mengungkapkan data mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, dua kota/kabupaten ini menjadi yang paling sering terjadi aksinya.
/ News
Irsyaad W 8 Juni, 09.45 AM 8 Juni, 09.45 AM- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengungkap sebanyak 320 kasus kejahatan jalanan selama bulan Mei 2026.
Mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan data yang diungkapkan Polda Jatim, dua kota menduduki peringkat teratas dalam kasus pencurian sepeda motor.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 319 tersangka yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur melalui operasi yang melibatkan 39 polres jajaran.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menangkap pelaku individual. Selanjutnya, perlu mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers, (2/6/26) yang dilaporkan oleh Kompas.com.
Nanang menyampaikan, dari seluruh kasus yang terungkap, tindak pidana pencurian menjadi yang terbanyak dengan 219 laporan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus perkelahian, 11 kasus tindak pidana yang melibatkan senjata api dan senjata tajam, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus kejahatan lainnya.
"Selain itu, barang bukti yang diamankan berjumlah 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu senapan, dan delapan butir peluru," katanya.
Polda Jawa Timur mengungkapkan kekhawatiran terhadap peningkatan jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Malang serta Kota Surabaya.
Berdasarkan pendapat Nanang, kasus yang paling banyak diungkap oleh Polres Malang, diikuti oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Di sini terdapat pengungkapan kasus terbanyak pertama di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Nanang.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk warga masyarakat, untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan terhadap berbagai tindakan kriminal.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana di sekitar lingkungan mereka.
"Semakin cepat informasi yang diterima, semakin cepat tindakan yang diambil untuk menciptakan ketenangan dalam lingkungan masyarakat," kata Nanang.
Nanang menyebutkan, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan atau penggunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dikenai Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian, pemalakan, dan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 482, dan Pasal 263 KUHP yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan tersangka kasus kekerasan dikenai Pasal 466 KUHP yang mengancam hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Copyright 2026
Related Article
Post a Comment